1. Likuidasi Wajib
Likuidasi menjadi wajib dilakukan saat pembubaran perseroan. Dengan likuidasi wajib, perseroan yang telah dibubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk proses likuidasi.
2. Likuidasi Sukarela
Likuidasi sukarela dilakukan secara sukarela dan setiap pihak sepakat untuk melakukan likuidasi. Paling tidak sebesar 75% pemegang saham perusahaan harus menyetujui likuidasi agar proses likuidasi sukarela bisa dilakukan.
3. Likuidasi Sementara
Likuidasi sementara adalah aktivitas yang dilakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan pelanggaran-pelanggaran dan aset milik perusahaan terancam. Likuidasi sementara menjadi pilihan yang diambil sampai waktu yang ditentukan untuk perusahaan kembali lagi.
Likuidasi berbeda dengan kepailitan. Likuidasi dilakukan untuk membubarkan sebuah badan hukum atau perusahaan, sementara kepailitan tidak menyebabkan pembubaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: