Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Rakyat Gak Mau, tapi Rupanya Regulasi Amerika Larang Perusahaan Boikot Produk Israel

Bukan Rakyat Gak Mau, tapi Rupanya Regulasi Amerika Larang Perusahaan Boikot Produk Israel Israel | Kredit Foto: Instagram/rami_cohen
Warta Ekonomi, Washington -

Perusahaan yang memboikot Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza dapat menemui hambatan hukum di AS. Hal ini karena mayoritas negara bagian AS telah mengeluarkan undang-undang yang menentang gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS).

Gerakan BDS yang diluncurkan pada 2005 adalah gerakan global yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi akademis, gereja, dan gerakan akar rumput di seluruh dunia. Gerakan ini bertujuan untuk memberikan tekanan internasional pada Israel atas pendudukannya terhadap Palestina.

Baca Juga: Keras Banget! Kelompok Ini Terus-terusan Kumandangkan Boikot Perusahaan Israel

Mereka yang menentang gerakan tersebut menyebut BDS anti-Semit.  Kritikus menuduh BDS memiliki ciri khas kampanye historis sebelumnya melawan orang Yahudi dan bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk mendelegitimasi dan menghancurkan negara Israel.

Dilansir Newsweek pada Kamis (20/5/2021), disebut bahwa hingga Mei 2021 sebanyak 35 negara bagian telah mengesahkan undang-undang anti-BDS, resolusi, atau perintah eksekutif.

Sebagian besar tindakan secara eksplisit melarang negara melakukan bisnis dengan perusahaan yang mendukung gerakan BDS. Sementara beberapa resolusi yang tidak mengikat hanya mengutuk gerakan tersebut.

Undang-undang Tennessee bulan April 2015, undang-undang anti-BDS pertama negara itu, menggemakan kritik umum terhadap BDS dengan menyatakan bahwa gerakan tersebut adalah salah satu kendaraan utama untuk menyebarkan anti-Semitisme dan menganjurkan penghapusan negara Yahudi.  

Carolina Selatan dan Illinois adalah negara bagian berikutnya yang mengesahkan undang-undang anti-BDS, melakukannya pada bulan Juni dan Juli 2015.

Pada 2016, 15 negara bagian lainnya mengesahkan undang-undang anti-BDS mereka sendiri termasuk New Jersey, Kalifornia, Florida, Pennsylvania, Georgia, dan Ohio. Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani perintah eksekutif anti-BDS pada tahun yang sama.  

Ada tujuh negara bagian lagi yang mengesahkan undang-undang anti-BDS pada tahun 2017. Sementara gubernur Maryland dan Wisconsin menandatangani perintah eksekutif.

Gubernur Louisiana John Bel Edwards menandatangani perintah eksekutif anti-BDS pada Mei 2018. Mantan Gubernur Kentucky Matt Bevin melakukan hal yang sama pada 2019. Mississippi mengesahkan undang-undang anti-BDS melalui badan legislatif negara bagiannya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: