- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Mau Menyeberang Pelabuhan Bakauheni Ada Syaratnya: Bawa Hasil Negatif Antigen!
Disamping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah.
Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check). Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Satgas Covid-19 tingkatkan Testing untuk Mengantisipasi Lonjakan Kasus Paska Lebaran
Selain itu, Masyarakat dan Satgas daerah diminta terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dapat diwujudkan melalui pos komando (posko) yang tersebar di tingkat desa berbagai daerah. Karena sinergi yang baik kunci utama efektifitas penanganan pandemi ini di daerah.
Sehingga kasus dapat lebih terkendali, danĀ yang positif COVID-19 dapat memperoleh penanganan kesehatan lebih dini sehingga peluang kesembuhan meningkat. "Harap menjadikan koordinasi ini sebagai prioritas di daerahnya masing-masing," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: