Dosen Cyberlaw International Islamic University Malaysia Prof Sonny Zulhuda menanggapi soal bocornya data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia pun mengungapkan skenario jika terjadi kebocoran data pribadi di sebuah lembaga seperti BPJS.
Dia mengatakan, jika RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih dibahas di DPR rampung, maka berdasarkan naskah yang dibahas per awal tahun 2020, akan ada kewajiban pelaporan atau pemberitahuan insiden kebocoran data. Atau dalam istilah norma internasional adalah “data breach notification”.
"Skenarionya begini, ketika tersinyalir indikasi kebocoran data dari manapun sumbernya, maka pihak pengendali/pengelola data akan diwajibkan menyampaikannya ke semua orang (pelanggan, pekerja, dan lain-lain) yang datanya berpotensi terdampak serta ke pihak berwajib sambil menunggu hasil investigasi menyeluruh," ujar Prof Sonny dikutip dari Republika, Ahad (23/5).
Dia mengatakan, pelaporan ini tidak harus menunggu tersiarnya berita kebocoran di media massa. Tidak juga harus menanti sampai ada konfirmasi bahwa memang terjadi kebocoran data tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat