Energy Watch: Pemerintah Perlu Hati-hati Menunjuk Pengelola Blok Migas di Daerah
Pola kerjasama mereka dengan tetap menggandeng PHE dimana kepemilikan sebesar 50 persen masing-masing.
"Ini lebih logis karena Pertamina mempunyai pengalaman dan sisi pendanaan juga bagus.
Memang ini berbeda dengan kasus BUMD Bojonegoro dimana PI 10% yang mereka miliki di berikan kepada swasta," beber dia.
Akhirnya, kata Mamit, pemerintah mengeluarkan PerMen ESDM No 37/2016 tentang ketentuan PI 10 persen. Dijelaskan bahwa PI tersebut tidak bisa diperjual belikan dan di awal K3S akan menggendong terlebih dahulu dari sisi pendanaan.
"Saya mengharapkan agar Pemda bisa memanfaatkan secara maksimal peluang yang sudah mereka dapatkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Aceh, bukan membesarkan pihak lain atau swasta," ungkap Mamit.
Blok B, kata Mamit, adalah sumur-sumur tua, maka dibutuhkan biaya dan juga teknologi untuk terus menjaga dan meningkatkan produksi. Ini membutuhkan biaya dan pengalaman yang kuat.
"Makanya, harus mencari partner yang kuat secara teknis dan liquid pendanannya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: