Pengamat sosial dari Lembaga Pendidikan Informasi Media Publik (LaPISMedik) Makassar, Hatita menilai pemberlakuan tarif untuk penarikan tunai jaringan ATM Link Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membebani masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kebijakan pemberlakuan tarif itu mulai 1 Juni 2021 untuk jaringan ATM Link Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai, akan memberatkan masyarakat," kata Hatita di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, kebijakan baru ini dengan pemberlakuan tarif untuk cek saldo akan dikenakan biaya Rp 2.500 per transaksi sedangkan transaksi tarik tunai yakni sebesar Rp 5.000, kurang tepat di saat masyarakat masih tertatih-tatih pada masa pandemi COVID-19.
Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih mendorong transaksi tanpa biaya, agar masyarakat dapat bangkit kembali menata ekonominya, khusus ekonomi dalam keluarganya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat