Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang PDIP Pasang Badan, Jokowi Diminta Lengser, Eggi Sudjana Langsung Diteriaki Sampah Negara

Orang PDIP Pasang Badan, Jokowi Diminta Lengser, Eggi Sudjana Langsung Diteriaki Sampah Negara Kredit Foto: Instagram/Dewi Tanjung

Sebelumnya, Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut mengomentari gugatan Eggi tersebut.

Ia menilai gugatan tersebut salah alamat dan seharusnya diberikan kepada Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Eggi Sudjana nggak salah nie gugat minta Pak Joko Widodo pemenang Pilpres mundur ha ha ha, penyakit kau kumat lagi,” cuitnya dalam akun Twitternya @ruhutsitompul, dilihat Rabu (26/5).

Lanjuntya, ia menyebut Eggi seharusnya menggugat Capres-Cawapres 2019, Prabowo-Sandiaga yang kini merapat ke pemerintahan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Jokowi Mania: Ganjar Pranowo Cocok Sama Sandiaga Uno

“Mestinya yang kau gugat Prabowo dan Sandi karena mereka yang kau dukung sekarang menjadi pendukung setia Pak Jokowi,” lanjut dia.

Sebab, ia menilai bahwa Presiden Jokowi merupakan presiden pilihat rakyat. “Pening aku yang  didukung rakyat kau gugat,” tuntasnya.

Sebelumnya, TPUA menggugat Jokowi untuk mundur dari posisinya sebagai Presiden RI. Dilansir dari laman PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

Dalam daftar penggugatnya, nama Eggi Sudjana juga tercantum. Dia berposisi sebagai Ketua TPUA.

Berikut petitium Penggugat:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiel dalam fungsinya positif ini.

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: