Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aliansi Mahasiswa Teriak Soal Pegawai Tak Lolos TWK: Gagal, Itu Sudah Hal Biasa

Aliansi Mahasiswa Teriak Soal Pegawai Tak Lolos TWK: Gagal, Itu Sudah Hal Biasa Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (AMPI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta pimpinan KPK segera bersikap terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai mereka.

"Tidak lolosnya pegawai dalam tes itu sudah hal yang biasa terjadi dan tidak usah diperdebatkan karena hal ini sudah tertuang dalam UU KPK," kata Koordinator AMPI Usman Nazarudin saat aksi di depan gedung KPK.

Baca Juga: Komentar KASN Soal Pembinaan Pegawai KPK: Maaf, Itu Bukan Ranah Kami

Menurut Usman, tidak lolosnya 51 pegawai KPK dalam TWK tak perlu jadi polemik yang berkepanjangan. Dia mengatakan, KPK memerlukan dukungan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Selain dukungan, Usman menambahkan bahwa kinerja pimpinan lembaga anti korupsi tersebut memerlukan pengawasan secara ketat dari semua kalangan. Menurutnya, hal itub engingat KPK sebagai lembaga adhoc dan super body dalam pemberantasan korupsi.

"Lembaga yang lahir dari hasil buah reformasi ini merupakan produk yang akan menumpas segala bentuk kejahatan korupsi yang ada dinegara kita tercinta ini. KPK harus kita dukung dengan segala kemampuan kita," katanya.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN mengeklaim pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu tidak merugikan mereka. Dengan begitu, pemecatan tersebut tidak mengabaikan arahan presiden yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

"Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan. Dan, itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 24 pegawai sisanya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengungkapkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pendidikan.

"Dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: