Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai tukar petani (NTP) pada Mei 2021, naik 0,44% dibanding April lalu, yakni dari 102,93 menjadi 103,39.
"Kenaikan ini dikarenakan indeks yang diterima petani mengalami kenaikan lebih besar dari kenaikan indek s yang dibayarkan petani," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Setianto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Keren! Anak Petani Ini Jadi Miliarder Pertama di Korea yang Berbisnis Energi Hijau
Nilai tukar petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Jika indikator ini menunjuk ke angka 100, berarti nilai barang yang dihasilkan petani melebihi nilai konsumsinya.
Menurut Setianto, kenaikan NTP dipengaruhi oleh naiknya nilai tukar subsektor tanaman pangan 0,63%. Kenaikan ini seiring dengan indeks harga yang diterima meningkat sebesar 0,84%, lebih tinggi dari peningkatan indeks yang harus dibayar petani sebesar 0,20%.
Kenaikan juga dialami tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,05%, peternakan sebesar 0,85% dan perikanan sebesar 0,78%. “Sementara itu, NTP pada tanaman hortikultura mengalami penurunan sebesar 2,75%,” tambahnya.
Di sisi lain, dari 34 provinsi, 25 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan sisanya mengalami penurunan. Provinsi Sulawesi Utara membukukan kenaikan nilai tukar petani tertinggi, yakni 2%, sedangkan penurunan nilai tukar petani terbesar terjadi di Provinsi Papua yaitu 1,21%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: