Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Respons Soal 51 Pegawai KPK Tak Lolos Alih Status ASN

Moeldoko Respons Soal 51 Pegawai KPK Tak Lolos Alih Status ASN Kredit Foto: Viva

Sementara itu, politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman menyatakan bahwa, pelantikan 1.271 pegawai ASN KPK pada tanggal 1 juni 2020 menunjukkan sikap acuh pemerintah terhadap kritik dan masukan masyarakat dalam polemik tes wawasan kebangsaan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu polemik tes wawasan kebangsaan ini, sebelum melakulan pelantikan 1.271 ASN KPK.

"Pelantikan kemarin justru malah menunjukkan sikap seolah pemerintah melarikan diri dari masalah utama dengan menyegerakan pelantikan ASN KPK," ujar mantan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat ini.

Baca Juga: AHY Bicara Demokrasi Sehat dan Korupsi, Sentil TWK KPK yang Tak Relevan dengan Tugas

Pengurus DPP Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa pelantikan ASN KPK memberikan kesan tidak ada upaya serius dari pemerintah menangani kasus korupsi besar, yang sedang diproses oleh para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi melantik 1.271 pegawai Komisi Antirasuah yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni 2021.

Pelantikan itu diawali dengan pengambilan sumpah secara simbolis oleh dua perwakilan pegawai KPK yaitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.

Namun, dalam kegiatan pelantikan itu hanya 53 pegawai lembaga antirasuah yang hadir secara langsung di lokasi. Sedangkan, sisanya melalui virtual karena kondisi pandemi COVID-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: