Pemerintah secara resmi mulai melaksanakan penagihan terhadap aset-aset para obligor ataupun debitur yang memanfaatkan dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis keuangan pada periode 1997-1998.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan seiring dengan telah dilantiknya Satgas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan susunan satgas tersebut yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
Baca Juga: Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun, Rocky Gerung Usul Reshuffle: Angkat Sjamsul Nursalim...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku dewan pengarah satgas usai pelantikan mengatakan, hak tagih negara ini dilakukan terhadap para obligor dan debitur yang menikmati bantuan pemerintah saat krisis keuangan melalui dana BLBI.
"Ada yang dalam bentuk obligor ada yang dalam bentuk debitur yang tidak mengembalikan yang sebabkan bank itu juga colabs. Rp110,454 triliun adalah dalam berbagai bentuk aset tagihan atau dalam hal ini utang kepada negara," tuturnya hari ini.
Sri mengatakan, cara yang dilakukan pemerintah untuk menagih hak aset negara itu adalah melalui mekanisme piutang negara, karena itu status hukumnya adalah perdata. Dia pun menekankan tidak ada lagi pertanyaan sepele untuk menagih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti