Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengumumkan total pendapatan premi asuransi jiwa pada kuartal I 2021 sebesar Rp57,45 triliun. Angka ini meningkat 28,5% dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya.
Pada kuartal pertama tahun 2021, total pendapatan Premi dari bisnis baru tercatat Rp11 triliun lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Setara dengan pertumbuhan 42,3 persen YoY. Sedangkan persentase Premi lanjutan atau yang dilanjutkan oleh nasabah mengalami kenaikan sebesar 9,3 persen.
Total pendapatan Premi dari bisnis baru senilai Rp37,04 triliun tersebut merupakan sumber pendapatan terbesar atau setara 59 persen dari total pendapatan perusahaan yang bernaung di bawah AAJI.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, melihat bancassurance berperan besar dalam meningkatkan total pendapatan premi tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Pulih, Hasil Investasi Asuransi Jiwa Meroket 105,1% di Kuartal I 2021
Baca Juga: AASI: Aset Asuransi Syariah Meningkat Selama Pandemi
Baca Juga: MDRT Academy Sambut 670 Agen Asuransi Sun Life Asia
“Menariknya, pertumbuhan total premi ini lebih banyak didorong oleh peningkatan premi yang masif dari saluran distribusi bancassurance. Pertumbuhan dari moda saluran yang memanfaatkan kerjasama antara perbankan dan asuransi ini memiliki pertumbuhan sekitar 55% dari periode sebelumnya. Dan hebatnya, bancassurance memiliki kontribusi lebih dari separuh dari total premi yang didapatkan di kuartal pertama tahun ini. Tepatnya sekitar 53%,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Pertumbuhan juga terjadi pada saluran distribusi alternatif sebesar 35,0%, atau berkontribusi sebesar 18,8% pada total pendapatan Premi. Namun perlambatan terjadi pada saluran distribusi keagenan dan telemarketing, masing-masing sebesar 5,8 dan 14,3%.
“Jumlah agen mengalami penurunan karena produktivitas mereka juga terdampak oleh pandemi. Keterbatasan dalam bertemu secara tatap muka dengan calon nasabah menjadi penyebab utama dari menurunnya produktivitas, walaupun sudah adanya relaksasi yangdiberikan oleh OJK,” tutur Budi.
Terkait dengan ini, Budi berharap Pemerintah bisa mendukung upaya AAJI dalam memenuhi kebutuhan ausransi masyarakat dan juga pertumbuhan industri asuransi jiwa.
“Pertama, AAJI berharap cara penjualan secara tatap muka tidak langsung diberlakukan secara permanen, terutama di masa pandemi dan pasca pandemi. AAJI memperkirakan pandemi telah mengakibatkan perubahan dalam perilaku konsumen, dimana peranan platform digital semakin meningkat. Untuk itu, AAJI berharap Pemerintah bisa memberikan relaksasi teknis pemasaran PAYDI untuk diberlakukan secara permanen,” jelas Budi.
Kedua, lanjut dia, AAJI berharap agar revisi regulasi PAYDI dapat membantu menumbuhkan optimisme pasar unit link dengan memberikan kelonggaran penempatan investasi pada sub-dana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: