Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Israel Lakukan 337 Pelanggaran ke Jurnalis Peliput Palestina

Israel Lakukan 337 Pelanggaran ke Jurnalis Peliput Palestina Kredit Foto: Instagram/State of Israel
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Lembaga Pers Palest melaporkan ada 337 kasus kejahatan dan serangan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap wartawan yang meliput di Palestina saat konflik terbaru. Israel dikatakan melanggar kebebasan media yang bahkan disebut sebagai kejahatan perang.

Dilansir dari Wafa News, lembaga tersebut mengaku telah memantau dan mendokumentasikan 337 pelanggaran. Sebanyak 110 di antaranya terjadi di Gaza dan 227 di Tepi Barat. Jumlah ini dua kali lipat dari banyaknya kasus pada konflik sebelumnya.

Baca Juga: Pemimpin Gerakan Islam di Israel Masih dalam Masa Penahanan, Pengadilan Tambah Masa...

Sebanyak tiga wartawan tewas selama 11 hari terakhir agresi Israel di Gaza. Termasuk juga ada 41 kantor media hancur total, 32 hancur sebagian, sementara 27 menjadi sasaran rudal.

Di Tepi Barat, 227 serangan terhadap target yang disengaja didokumentasikan, termasuk penahanan pencegahan, pencegahan liputan media, dan penargetan dilakukan Israel. Laporan ini juga menyebutkan bahwa ada 31 wartawan ditembak dan terluka, 32 terkena sasaran gas air mata, dan lainnya terluka setelah menjadi sasaran granat kejut.

Lembaga ini juga mendokumentasikan 12 penangkapan, 15 kasus penyitaan dan perusakan peralatan. Ada juga pelarangan akses ke Yerusalem untuk meliput kejadian.

Serangan Israel di Gaza menewaskan 254 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak. Roket dan tembakan lainnya dari Gaza juga merenggut 12 nyawa di Israel, termasuk satu anak dan seorang remaja Arab-Israel.

Berbagai bantuan internasional ditawarkan, termasuk Pemerintah Mesir yang menjanjikan lebih dari Rp 7 triliun untuk membantu upaya rekonstruksi di daerah padat penduduk yang dihantam oleh serangan udara Israel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: