Novel 212 Protes Keras Hina Presiden Diancam Penjara 4 Tahun: Presiden Itu di Bawah...
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, ikut mengomentari perihal pasal penghina presiden yang masuk dalam draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, pasal penghinaan terhadap presiden tersebut sangat mengekang kebebasan berpendapat.
Pasalnya, kedudukan presiden di negara demokrasi ini berada di bawah rakyat. Baca Juga: Bocoran Novel Bamukmin Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Sebut Partai Penista Agama...
“Presiden kedudukannya di bawah rakyat seharusnya melindungi rakyat dan siap dikritisi , dikritik bahkan sampai dihinapun adalah bagian aspirasi rakyat,” tegasnya, dilansir Pojoksatu.id, Jumat (11/6/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan kritikan dan hinaan tersebut sebagai kontrol kinerja terhadap presiden.
Menurutnya, hal ini jelas-jelas telah membunuh demokrasi rakyat. Baca Juga: Peringatan PA 212 untuk Menag Yaqut: Jangan Seperti KPK!
“Iklim demokrasi memang seharusnya seperti itu karena kekuasaan tertinggi ditangan rakyat sehingga,” ucap dia.
“Tapi ketika rakyat sudah bereaksi keras maka munculah kediktatorannya dengan begini sudah merubah demokrasi menjadi pemerintahan yang ototarian atau diktator,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Adapun, penghinaan tersebut dilakukan lewat media sosial maka ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: