Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Usul Jalur Sepeda Dibongkar, Pengamat: Keliru Itu, Aturannya Ada di UU

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Usul Jalur Sepeda Dibongkar, Pengamat: Keliru Itu, Aturannya Ada di UU Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR mengenai pembongkaran jalur sepeda dinilai tidak tepat.

Menurut dia, jalur sepeda sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi jalur sepeda di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Politikus berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok itu mengatakan jalur khusus tersebut dibongkar karena dianggap diskriminatif bagi pengguna jalan lainnya.

"Saya tidak tahu mengapa Komisi III menyuruh membongkar. Padahal itu sudah perintah UU," kata Deddy saat dihubungi, Kamis (17/6).

Menurut Deddy, seharusnya Sahroni meminta aparat Kepolisian untuk menambah jalur sepeda di perkotaan bukan malah dihilangkan.

"Yang benar adalah Komisi III itu memberikan arahan jalur sepeda harus diperpanjang bukan dibongkar. Menurut saya malah keliru, terbalik," ungkapnya.

Terlebih, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya untuk membatasi penggunaan kendaraan di jalan raya.

Oleh karena itu, dibangunlah jalur pedestrian, sepeda, dan memaksimalkan angkutan umum untuk masyarakat beraktivitas. Hal itu guna meminimalisir kemacetan di Jakarta.

"Jadi, orang bekerja atau sekolah bisa menggunakan sepeda. Makanya sebenarnya lajur sepeda masih kurang panjang," imbuh Deddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: