Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Murabahah?

Apa Itu Murabahah? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Murabahah adalah akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Biasanya akad ini terjadi pada bank dan nasabah. Akad murabahah juga termasuk ke dalam bai’ul amanah yang berarti sebuah transaksi jual-beli amanah yaitu di mana penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembeli.

Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Baca Juga: Apa Itu Mudharabah Muqayyadah?

Dalam Islam, murabahah sendiri berarti penjualan. Murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai barang tersebut. Keuntungan bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, tetapi musawamah. Keterbukaan dan kejujuran menjadi syarat utama terjadinya murabahah yang sesungguhnya.

Landasan hukum transaksi murabahah yaitu:

  1. QS Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
  2. QS An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: