Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korlantas Polri Sekat 407 Titik Selama Periode PPKM Darurat Jawa dan Bali

Korlantas Polri Sekat 407 Titik Selama Periode PPKM Darurat Jawa dan Bali Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan penyekatan mobilitas di 407 titik wilayah Jawa dan Bali pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan upaya menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Selain Patuhi Aturan, Berikut yang Perlu Dilakukan saat PPKM Darurat

"Berdasarkan SE Satgas dan SE Menhub, kami telah membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan pengendalian mobilitias PPKM darurat tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali," ujar Istiono dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, di DKI Jakarta telah dibangun 60 titik penyekatan yang terbagi menjadi 25 titik pembatasan mobilitas dan 35 titik pengendalian mobilitas. "Di Jakarta, dari 60 titik itu 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota kita bangun antara Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok," jelasnya.

Sementara pembatasan mobilitas dalam kota akan dibangun di 4 titik, yaitu Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni. Lokasi penyekatan juga akan dibangun di beberapa gerbang tol dalam kota, seperti gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, dan gate Cikunir dari arah Cikampek.

Pembatasan mobilitas juga akan dilakukan di beberapa titik antarkota, seperti:

- Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara

- Pos Joglo Raya, Jakarta Barat

- Pos Kalideres, Jakarta Barat

- Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan

- Ciledug Raya Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan

- Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur

- Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakata Timur

- SPBU Cilangkap, Depok

- Jalan Parung Ciputat, Depok

- Batuceper, Tangerang Kota

- Jati Uwung, Tangerang Kota

- Jl. Sultan Agung Mega Satria, Bekasi Kota

- Jl. M. Nur Ali, Bekasi Kota

- Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

- Tambun, Bekasi Kabupaten

- Bintaro, Tangerang Selatan

- Legok, Tangerang Selatan

Kemudian, Istiono mengungkapkan Korlantas juga akan melakukan penyekatan di berbagai kota di Jawa dan Bali. Di Jawa Barat-Bandung akan ada 106 titik penyekatan, Yogyakarta 6 titik, Denpasar 12 titik, Jawa Timur 160 titik, dan Jawa Tengah 42 titik.

Di titik penyekatan, pelaku perjalanan wajib menunjukkan syarat-syarat perjalanan sesuai yang telah diatur pada SE Satgas Covid dan SE Kemenhub seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama serta hasil tes negatif RT-PCR masimal 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut akan diputarbalikkan atau diberikan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. "Semua yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikkan. Bila kepentingan masyarakat tidak begitu perlu, akan direkomendasikan untuk putar balik. Karena kita harus tegas untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan di lapangan," kata Istiono.

Kakorlantas itu meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berkoordinasi dalam kebijakan penyekatan agar tujuan PPKM darurat bisa terwujud secara maksimal.

"Untuk memerangi Covid-19 ini harus bersaa-sama. Mohon kiranya masyarakat juga mendukung sepenuhnya apa yang kita lakukan bersama. Penyekatan putar balik arah ini demi memutus rantai Covid-19," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: