Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar Universitas Al Azhar: Masyarakat Diminta Mengerti PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama

Guru Besar Universitas Al Azhar: Masyarakat Diminta Mengerti PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan. "Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa (6/7).

Baca Juga: Menyangkut Nyawa Manusia, PPKM Darurat Harus Berhasil!

Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya Pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya risiko penyebaran COVID-19, berkurang. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.

Prof Surono menekankan, upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat yang harus juga sinkron dan dipedomani oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan juga level pemerintahan terkecil pada tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sekaligus guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prof Surono.

Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat Jawa Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: