- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Polisi Akui Sering Disemprot Pengguna Jalan Gegara Penyekatan PPKM Darurat
Dalam Pasal 14 UU 4/1984 itu disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Namun, Yusri menilai bahwa di sisi lain dalam Operasi Yustisi, mengedepankan penindakan dari Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia mengatakan dalam Operasi Yustisi, maka Satpol PP memiliki hak untuk menyegel atau memberikan sanksi tertinggi yaitu mencabut izin dari perusahaan tersebut. Sedangkan, Satuan Tugas Penegak Hukum akan bertindak dengan menggunakan aturan perundang-undangan.
"Ini mungkin di satu sisi, kami juga sudah menyampaikan ke tiga pilar di bawah. Baik RT, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas, agar mengingatkan warganya supaya patuh dan taat kepada kebijakan pemerintah. Paling penting sekali (ketaatan) untuk tidak keluar, di rumah saja," pungkas Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat