Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa tidak terdapat potensi atau dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait akuisisi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd (Honda) atas tiga perusahaan suku cadang (spare part) di Jepang, yakni Keihin Corporation, Nissin Kogyo, Co., Ltd, dan Showa Corporation.
Kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan hasil penilaian KPPU yang ditetapkan melalui Rapat Komisi yang diselenggarakan pada 7 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Kanwil I KPPU Lakukan Monitoring Harga Tabung Oksigen di Kota Medan
Penilaian berawal dari notifikasi atas pengambilalihan (akuisisi) saham yang dilakukan oleh Honda atas tiga perusahaan secara bersamaan. Ketiga perusahaan yang diakuisisi merupakan produsen suku cadang (spare part) kendaraan roda empat atau mobil dan roda dua atau motor berpusat di Jepang dengan berbagai produk terkait sistem elektrivikasi dan pengelolaan mesin, sistem pengereman, dan suspensi (peredam kejut).
Ketiga perusahaan tersebut melakukan produksi dan penjualan produk suku cadang kepada Honda dan produsen kendaraan bermotor lain, seperti Suzuki, Kawasaki, Yamaha, Koike, Daihatsu, dan sebagainya.
Transaksi ini merupakan transaksi antarpelaku usaha asing yang dilaksanakan di Jepang. Transaksi yang efektif pada 22 Oktober 2020 tersebut disampaikan notifikasinya ke KPPU pada tanggal 3 Desember 2020 sehingga masih berada pada periode waktu pemberitahuan (30 hari setelah tanggal efektif).
"Berdasarkan penilaian, KPPU menyimpulkan bahwa terdapat integrasi vertikal dalam pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut. Namun, integrasi tersebut telah ada di antara para pihak sebelum transaksi terjadi," tulis KPPU seperti dikutip.
Hubungan integrasi vertikal tersebut juga tidak eksklusif, di mana pelaku usaha lain di luar kelompok usaha Honda antara lain seperti Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki masih bisa mendapatkan komponen-komponen kendaraan yang dibutuhkan dari pihak yang diakuisisi.
Transaksi tersebut tidak memberikan peningkatan kekuatan pasar yang signifikan bagi Honda karena tersedianya alternatif pemasok komponen kendaraan bermotor lainnya di pasar.
Berdasarkan survei KPPU, transaksi juga tidak menimbulkan peningkatan harga produk atau penurunan kualitas layanan pasca-akuisisi. Para pihak, khususnya perusahaan yang diakuisisi pun tetap berkomitmen untuk tidak menghentikan pasokannya kepada konsumen di luar kelompok usaha Honda di masa mendatang.
"Memperhatikan hasil penilaian tersebut, KPPU memutuskan untuk mengeluarkan penetapan pendapat yang menyatakan tidak ditemukannya dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat atas transaksi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd. tersebut," tegas KPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: