Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah penghasil minyak kelapa sawit di Indonesia. Data Kementerian Pertanian mencatat, luas perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat yakni sekitar 115.958 hektar atau berkontribusi 1 persen terhadap total perkebunan sawit nasional.
Dari jumlah tersebut, 89.442 hektar atau setara 56 persen dari total lahan sawit Sulawesi Barat diantaranya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. Sementara itu hingga tahun 2021, fasilitasi penerbitan STB-B sudah mencapai 1.811 hektar lahan kelapa sawit yang mencakup sekitar 1.101 pekebun.
Baca Juga: BPDPKS Raih Penghargaan Indonesia CSR Award 2021 untuk Program Penguatan Koperasi dan UKM Sawit
Mengingat kondisi, Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk melaksanakan mandat Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Hal tersebut terungkap dari hasil kunjungan kerja rombongan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat yang turut didampingi oleh Yayasan KEHATI dan Sulawesi Community Foundation (SCF) ke kantor Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Kementerian Pertanian pada 3 Juni 2021 lalu.
Diungkap Kabid PPHP Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Kimoto Bado, secara umum, Sulawesi Barat memiliki profil komoditas unggulan yang cukup beragam – seperti kakao, briket batok kelapa yang diekspor untuk konsumen di Timur Tengah, dan komoditas kopi yang di ekspor oleh petani. Saat ini, Sulawesi Barat sedang menginisiasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PSKB) yang harapannya disahkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. Kasie Pembinaan Usaha Disbun Sulawesi Barat, Agustina Palimbong menyebutkan, proses penyusunan RAD-PKSB Sulawesi Barat diawali pada Oktober 2020.
Pada November 2020 lalu, Tim Penyusun RAD-PKSB Sulawesi Barat terbentuk dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.4/434/Sulbar/XI/2020. Komposisi tim ini terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah terkait dan unsur non pemerintah yakni SCF dan Yayasan KEHATI.
“Sampai saat ini, Sulawesi Barat telah mengajukan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah kepada Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan dalam proses telaah oleh tim lintas sektor di Sulawesi Barat terdapat kesimpulan bahwa rancangan RAD telah selaras dengan UU Cipta Kerja,” ungkap Agustina seperti dikutip dari InfoSAWIT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: