Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Rp44 Juta dari Menindak Masker, Satpol PP Jakarta Setor ke sini...

Dapat Rp44 Juta dari Menindak Masker, Satpol PP Jakarta Setor ke sini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mengumpulkan uang denda sebesar Rp44,1 juta dari hasil penindakan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat merinci, sebanyak Rp20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.

Sementara sebesar Rp3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.

Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat. Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000.

Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.

???"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo pada Rabu, 21 Juli.

Nantinya, denda tersebut akan disetorkan ke Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: