Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemudahan Berusaha di Indonesia Terganjal Regulasi Perizinan

Kemudahan Berusaha di Indonesia Terganjal Regulasi Perizinan Kredit Foto: Unsplash/ Scott Graham
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu indikator yang harus dibenahi ialah indikator Starting a Business atau pendaftaran usaha.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia adalah sebanyak 23 hari yang mencangkup 11 prosedur dan terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal.

Baca Juga: Kisah Perusahaan Raksasa: Bisnis Asuransi Tokio Marine Lahir Bermodal 600 Ribu Yen yang Tetap Eksis

Itu masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Peneliti CIPS, Arumdriya Murwani, mengungkapkan bahwa rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost seperti perlindungan keamanan dan akses kredit bank.

Pada akhirnya, hal ini berdampak pada minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

Arumdriya menjelaskan, penerapan Online Single Submission (OSS) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Terkait pendaftaran usaha, OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sayangnya, implementasi OSS masih terhambat kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan masih berhadapan dengan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur teknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya," jelasnya.

Selain itu, penyederhanaan prosedur perizinan untuk pendaftaran usaha juga akan membuka kesempatan untuk menjalankan skema Public-Private Partnership pada sektor-sektor prioritas pemerintah.

Skema PPP juga memungkinkan pemerintah dan swasta dapat berbagi sumber daya dan pada akhirnya rakyat yang diuntungkan dengan ketersediaan pasokan pangan dan harga yang terjangkau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: