Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dalam lima tahun terakhir Indonesia mengalokasikan dana sebesar 4,1 persen dari APBN per tahun untuk perubahan iklim.
Di sisi lain, menurutnya, alokasi tersebut baru mencukupi sepertiga anggaran perubahan iklim yang dibutuhkan Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030.
"Jadi penting untuk tidak hanya meningkatkannya tetapi juga melibatkan kemitraan dengan sektor swasta dan sektor lain untuk menghasilkan sumber daya yang kuat," tegasnya.
Ia mengatakan Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui pendanaan sendiri serta 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
"Kami memasukkan perubahan iklim ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Kami menetapkan rencana aksi nasional dan pada mitigasi dan adaptasi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto