Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas dan Keras! Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana IPO Melalui Holding

Tegas dan Keras! Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana IPO Melalui Holding Petugas Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PT PLN (Persero) melakukan pemeliharaan jaringan dengan metode berjarak di perbatasan Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/1/2021). PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar mencatat rasio elektrifikasi hingga November 2020 realisasi desa berlistrik sebanyak 140 desa di Sulawesi Selatan, 134 desa di Sulawesi Tenggara dan 101 desa di Sulawesi Barat. | Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan menolak rencana Kementerian BUMN untuk melakukan Initial Public Offer (IPO) kepada aset-aset BUMN.

Diketahui sebelumnya, Kementertian BUMN berencana melakukan IPO terhadap 14 BUMN dan anak usaha, termasuk holding pembangkit listrik tenaga panas bumi (PTLP) dibawah Pertamina Geothermal Energy. Baca Juga: Kejar Target Non Emisi Gas Karbon 2060, PLN Siapkan Transisi Menuju Energi Bersih

Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya, serikat PLN menolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila bukan PT PLN (Persero) yang menjadi Holding Company-nya. Baca Juga: Dukung Ekosistem Mobil Listrik, PLN Siap Tambah SPKLU di Maluku dengan Nilai Investasi Rp1,28 Miliar

Karena hal itu, ia menyebut akan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi.

“Kenapa induk holdingnya malah serahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP? Seperti, holdingnya PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE),” katanya, dalam virtual konferensi Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Perpanjangan Stimulus Listrik, PLN Tegas: Kami Siap Berjaga 24 Jam

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan pertimbangan huku Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT PLN (Persero). 

“Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah?” cetusnya.

Dengan demikian, Serikat pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN untuk melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan.

“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: