Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS), Nanang Sunandar, menyampaikan bahwa kebebasan ekonomi dapat dibatasi. Misalnya dalam situasi normal, batasan kebebasan ekonomi adalah kebebasan orang lain yang berkurang atau hilang akibat aktivitas kebebasan ekonomi kita. Sementara dalam situasi pandemi, kebebasan ekonomi dapat dibatasi melalui kebijakan yang melalui proses legislasi dan pembatasannya melalui mekanisme pembuktian terbalik.
Hal itu diungkapkan Nanang dalam diskusi online bertajuk Kebebasan Ekonomi di Masa Pandemi: Mencari Titik Temu antara Hak Makmur dan Hak Sehat yang digelar atas kerja sama Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dengan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS) serta didukung oleh Kemenkumham RI, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Saja Sudah Menjerit
"Jadi, selama tidak ada yang dirugikan dan terbukti positif atau memiliki gejala-gejala Covid-19, kenapa aktivitas ekonomi harus dilarang?" tanya Nanang.
Nanang mengatakan, ketidakadilan dapat dirasakan selama pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial. Menurutnya, setiap individu warga dari lapisan sosial ekonomi yang paling lemah dan para pekerja informal merupakan kelompok yang paling rentan ketika kebebasan ekonomi dibatasi di masa pandemi.
Kelompok dari lapisan sosial ekonomi yang lebih tinggi memiliki lebih banyak cara untuk merasakan dan menikmati kebebasan ketika kebebasan mulai terasa langka.
Mengutip penelitian dari Kennetth R. Szulczyk, dkk., Nanang mengatakan bahwa tidak ada korelasi positif antara tingginya tingkat kematian dengan kelonggaran aktivitas ekonomi di sebuah negara. Bahkan, negara-negara yang memiliki tingkat kebebasan ekonominya tinggi cenderung memiliki tingkat kematian yang rendah.
"Saya tidak sedang mengatakan bahwa kesehatan itu tidak penting, tetapi ingin mengatakan kenapa kita tidak mencoba berbagai opsi yang memungkinkan hak orang untuk hidup layak secara ekonomi bisa beriringan dengan hidup yang sehat dalam konteks pandemi Covid-19 ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: