Kredit Foto: JPKL
Advokasi yang juga pegiat perlindungan anak ini memastikan bakal mengambil langkah komperhensif termasuk upaya hukum.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sejumlah langlah, termasuk langkah hukum," ucapnya.
Karena, menurutnya, sosok pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: