Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku, sedari awal tak yakin mengenai keberadaan uang Rp2 triliun yang disumbangkan keluarga almarhum Akidi Tio. Menurut Mahfud, dia sudah menyindir hal tersebut lewat cuitan di Twitter.
"Saya sejak awal sudah tak yakin itu ada karena petualang seperti itu sudah banyak memberi pelajaran pada kita. Makanya ketika saya mencuit 'mudah-mudahan itu nyata', saya justru sama sekali tak berharap itu ada tapi saya nyindir kepada yang percaya dengan itu," ujar Mahfud lewat pesan singkat, Selasa (3/8).
Baca Juga: Menteri era SBY Skeptis soal Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio, Mahfud MD Tunggu Realisasinya
Mahfud menerangkan, banyak orang semacam itu sejak dahulu. Dia menceritakan, ada orang yang mengaku mau menyumbang sejumlah uang, bisa menggali uang dengan kesaktian secara ajaib, bisa menemukan obat untuk 1.000 penyakit, tapi semua itu bohong. "Saya mendukung Hamid Awaluddin yang tak mau percaya begitu saja dengan sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio itu. Makanya, saya berbagi pengalaman di cuitan saya itu," kata dia.
Karena itu, dia menyatakan, sejak awal dia tak percaya pada berita Akidi Tio karena modus bohongnya sama dengan yang sudah-sudah. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Daru, terkait keberadaannya di acara seremoni pemberian uang Rp2 triliun itu.
"Ternyata gubernur juga hanya diundang seremoni sebagai Forkopimda secara dadakan, tapi tak ada penyerahan barang atau dokumen apa pun," jelas Mahfud.
Selain itu, Kepolisian Daerah Sumatra Selatan akhirnya memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin, pukul 22.00 WIB. Empat orang tersebut adalah anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.
Keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam. Setelah sembilan jam diperiksa, sekitar 22.00 WIB tiga orang tersebut meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan. Sementara, dr Hari Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dahulu menggunakan mobil minibus warna hitam sekitar pukul 20.20 WIB. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan penyidikan.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan kewenangannya untuk memberikan pernyataan. "Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," singkatnya saat melepas Heriyanti dan saudaranya ke dalam mobil.
Sebelumnya, Kapolda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Senin, meminta proses itu diserahkan kepada polisi karena saat ini Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan mereka. "Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan Covid-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan. "Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," singkatnya.
Ia menegaskan, ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumatra Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan stakeholder lain dalam menangani Covid-19 karena penanggulangan Covid-19 saat ini salah satu prioritas yang harus diselesaikan. "Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan, keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.
"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka. Oleh karena itu, kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.
Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan. "Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.
Adapun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatra Selatan yang terdampak Covid-19. "Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujarnya.
Sementara, Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila keduanya terbukti bersalah, akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara. "Apabila terbukti bersalah, maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum