Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Klaim Aturan Baru Securities Crowdfunding Disambut Positif UMKM

OJK Klaim Aturan Baru Securities Crowdfunding Disambut Positif UMKM Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim perubahan aturan Securities Crowdfunding di pasar modal mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF. 

"Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham," ujar Hoesen dalam diskusi virtual Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Sebagai gambaran, sampai dengan akhir Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 Penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar. Baca Juga: Ingat! OJK Bakal Tindak Tegas Leasing yang Debt Collector-nya Serampangan

"Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit," paparnya.

Melihat kondisi tersebut, regulator akhirnya memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowfunding.

Hoesen menuturkan, perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan Efek berupa Obligasi dan Sukuk. Baca Juga: Securities Crowdfunding, Cara OJK Adopsi Budaya Gotong Royong di Pasar Modal

"Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing," tukasnya.

Hasilnya, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021, total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi 5 Pihak. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8% (ytd) menjadi 161 penerbit. 

Kemudian jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52,1% (ytd) menjadi sebesar Rp290,82 miliar. Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53% (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 34.525 investor.

"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi rekan-rekan ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana) yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan kami menghimbau agar semua pihak termasuk para sarjana ekonomi untuk turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia," ungkap Hoesen.

Asal tahu saja, crowdfunding sendiri diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Jadi, secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.

Budaya inilah yang selanjutnya kita serap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran Efek dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik, melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: