Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Periode Agustus 2021: BK CPO Turun Jadi USD93/MT dan Biji Kakao Tetap 5 Persen

Periode Agustus 2021: BK CPO Turun Jadi USD93/MT dan Biji Kakao Tetap 5 Persen Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Agustus 2021 mengalami penurunan menjadi USD 1.048,62/MT. Harga referensi ini turun USD 45,53 atau 4,16 persen dari periode Juli 2021, yaitu sebesar USD 1.094,15/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: Berada di Urutan Pertama Ekspor Non-Migas, CPO: Penolong APBN

“Saat ini harga referensi CPO menurun tetapi masih melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 93/MT untuk periode Agustus 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

BK CPO untuk Agustus 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 93/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Juli 2021, yaitu sebesar USD 116/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Agustus 2021 sebesar USD 2.350,66/MT menurun 2,38 persen atau USD 57,32 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.407,98/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Agustus 2021 menjadi USD 2.067/MT, menurun sebesar 2,64 persen atau USD 56 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.123/MT.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Demikian juga dengan BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: