Bank Syariah Indonesia mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan (restrukturisasi) bagi nasabah. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran.
Direktur Utama BSI, Herry Gunardi mengatakan bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya.
"Adanya kebijakan restrukturisasi ini adalah karena penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan," katanya, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Ngegas, Laba Bersih BSI Meroket 34,29% di Semester I 2021
Dikatakannya, selama masa pandemi virus corona, Bank Syariah Indonesia telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 96 ribu nasabah dengan nilai Rp18,9 triliun. Dari jumlah itu sebanyak 65 persennya merupakan nasabah UMKM.
“Kami sudah melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan nilai Rp18,97 triliun. Dari total itu sebanyak 65 persen atau 62 ribu nasabah adalah nasabah UMKM dengan nominal Rp7,91 triliun,” katanya.
BSI juga berperan dalam penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional. Hingga bulan Juli 2021 lalu, BSI telah menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp2,12 triliun untuk 18.539 debitur.
“Kami targetkan sampai dengan 22 Oktober 2021 akan terealisasi kurang lebih Rp45 triliun, atau leverage satu setengah kali dari penempatan dana sebesar Rp3 triliun,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil