Staf khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini menyebut gugatan yang dilayangkan pedagang angkringan agar PPKM dihentikan merupakan bagian dari demokrasi.
Gugatan tersebut diapresiasi pihak Istana Negara karena gugatan yang dilayangkan oleh pedagang angkringan dari Jakarta Barat bernama Muhammad AslamĀ adalah cara terbaik.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," ujar Faldo.
Terkait isi tuntutan Muhammad Aslam yang meminta agar pemerintah menghapus kebijakan PPKM, Faldo mengatakan bawa setiap kebijakan memiliki dampak yang tidak diinginkan masyarakat.
Maka dari itu, dia memastikan langkah kebijakan pemerintah dalam menangani dampak PPKM akan terus dilakukan.
Bahkan dia meminta agar Muhammad Aslam mendaftar sebagai penerima bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disiapkan pemerintah, agar bisa menerima manfaatnya.
"Jika belum (terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM) mohon diurus, silakan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada, sesuai dengan domisili beliau," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: