Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Properti juga Perlu Diasuransikan

Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Properti juga Perlu Diasuransikan Kredit Foto: Ferry Hidayat

Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

Untuk mengetahui kisaran premi asurans properti MPMInsurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.

Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:

A. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran

Nilai Rumah Keseluruhan= Rp 100.000.000

Rate= 0.0294%

Premi yang harus dibayar= Rp 100.000.000 x 0.0294%= Rp 29.400

B. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate Kebaran    = 0.0294%

Rate Banjir    = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)

Rate RSMDCC    = 0.01%

Rate Gempa Bumi    = 0.135% (Rate wilayah Jakarta)

Rate Lainnya    = 0.01%

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.2344% = Rp 234.400

C. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Gempa Bumi

Nilai Rumah Keseluruhan  = Rp 100.000.000

Rate Gempa Bumi        = 0.135%

Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.135% = Rp 135.000

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: