Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Properti juga Perlu Diasuransikan
Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.
Untuk mengetahui kisaran premi asurans properti MPMInsurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.
Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:
A. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran
Nilai Rumah Keseluruhan= Rp 100.000.000
Rate= 0.0294%
Premi yang harus dibayar= Rp 100.000.000 x 0.0294%= Rp 29.400
B. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate Kebaran = 0.0294%
Rate Banjir = 0.05% (Rate wilayah Jakarta)
Rate RSMDCC = 0.01%
Rate Gempa Bumi = 0.135% (Rate wilayah Jakarta)
Rate Lainnya = 0.01%
Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.2344% = Rp 234.400
C. Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Gempa Bumi
Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000
Rate Gempa Bumi = 0.135%
Premi yang harus di bayar = Rp 100.000.000 x 0.135% = Rp 135.000
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: