Kejaksaan Tinggi Maluku turut serta dalam mengawal proses Pengalihan Participating Interest (PI) 10% WK Seram Non-Bula. Hal tersebut dibuktikan dengan terlibatnya Tim Kejaksaan Tinggi di dalam Tim Pengalihan PI 10% pada Seremoni Pembukaan Data K3S antara CSEL selaku Operator dari WK Seram Non-Bula bersama dengan BUMD Maluku Energi Abadi (MEA), Jumat (20/8/2021).
Lulus Mustofa, selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejaksaan Tinggi Maluku menerangkan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi sendiri merupakan Pendamping dalam proses Pengalihan PI 10% agar proses berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance) serta memastikan tidak adanya kepentingan politik yang mengganggu. Baca Juga: Kopi Ekpor Masih Lawan Berat PTPN XII. BUMN Ini Siap Lawan. Ini Jurus Saktinya...
“Kami menyambut baik agenda ini karena sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi mewujudkan proses Pengalihan PI 10% yang compliance sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Lulus pun menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari proses Pengalihan 10% ini dengan seksama, bahwa keterlibatan Kejati sebagai Pendamping Hukum dapat dilakukan dan justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Migas setempat. Baca Juga: Kementerian BUMN Beberkan Potensi Besar Holding Ultra Mikro (UMi)
“Agenda ini bisa jadi contoh, bisa jadi role model untuk BUMD di Daerah lain, Kejati mempunyai wewenang melakukan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum dan lain lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: