Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Alasan Ini Bikin Pakar Hukum Curigai Pernyataan Ketua MPR soal Amandemen UUD 1945

3 Alasan Ini Bikin Pakar Hukum Curigai Pernyataan Ketua MPR soal Amandemen UUD 1945 Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara pada Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan, mengkritik pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengenai amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam acara peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun MPR.

Asep Warlan menilai, amandeman belum diperlukan karena tiga alasan. Pertama, tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan UUD 1945 diamandemen. Bahkan, katanya, tak ada alasan mendesak untuk mengamandemen UUD 1945.

Baca Juga: UUD 45 Mau Diamandemen, Begini Rekomendasi Fraksi Golkar di MPR

“[berdasarkan alasan] mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang: apa sih urgensinya kita harus mengubah Undang-Undang Dasar,” ujar Asep, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Menurutnya, masalah penting yang yang mendesak diselesaikan sekarang adalah mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19. Upaya untuk keluar dari krisis akibat pandemi, katanya, memerlukan kerja sama semua lembaga negara.

Alasan kedua, kata Asep, pembahasan amandemen UUD 1945 bisa menjadi pintu masuk wacana tentang penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Tidak ada jaminan kita ‘makan bersama hari ini, besok jadi lawan dalam politik’. Jadi, hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah: sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi tiga periode,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: