Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecerobohan dan Ketidakprofesionalan Jadi Penyebab Dakwaan 13 Manajer Investasi Dibatalkan

Kecerobohan dan Ketidakprofesionalan Jadi Penyebab Dakwaan 13 Manajer Investasi Dibatalkan Kredit Foto: Rawpixel

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harusnya sadar dari kekhilafannya dalam menangani kasus Jiwasraya maupun Asabri. Pasalnya, kasus ini diduga kuat sudah merugikan pihak ketiga.

"Perkara Jiwasraya-Asabri bukan lagi persoalan nominal semata, tapi ratusan ribu nasabah maupun investor sudah dirugikan dalam kasus ini. Jaksa Agung harus sadar dari kekhilafannya sebagai penegak hukum," ujanrya.

Ia beralasan, dari ratusan nasabah dan investor yang menjadi korban 'kekhilafan' Jaksa Agung ini sebagian merupakan pelaku penting dalam perekonomian Indonesia. "Jelas, apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah membuat investor kabur. Jika Jaksa Agung masih jemawa menggubris hasil survei yang menyebut kredibilitas kejaksaan yang makin merosot, ini bukan lagi namanya buruk rupa, tapi malah memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia, Jokowi harus tahu itu," tuturnya.

Sebelumnya, hasil survei SMRC merilis penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap, dimana sekitar 59 persen warga menilai jaksa tidak bersih dari praktik suap. Yang menilai jaksa bersih dari praktik suap hanya 26 persen, dan tidak jawab sekitar 15 persen.

Baca Juga: Survei Nasional SMRC: Publik Menilai Kinerja Kejaksaan Semakin Buruk

Selain itu, sekitar 49 persen warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara lebih banyak dari yang menilai jaksa independen, 34 persen, dan tidak dapat menjawab 17 persen.

Kemudian, publik juga menilai buruk sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Sekitar 45 persen warga menilai pengawasan internal terhadap pegawai kejaksaan atau jaksa tidak berjalan dengan baik.

Pada umumnya, publik menilai kurang positif terhadap penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. Kondisi penegakan hukum sekarang buruk/sangat buruk sebesar 41,2 persen lebih banyak dibanding yang menilai baik/sangat baik 25.6 persen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: