Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Panduan Manajemen Risiko Perubahan Iklim untuk Industri Perbankan

OJK Siapkan Panduan Manajemen Risiko Perubahan Iklim untuk Industri Perbankan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan panduan manajemen risiko perubahan iklim untuk para pelaku industri keuangan. Selain itu, OJK juga mewajibkan industri jasa keuangan untuk memiliki pedoman internal terkait upaya penanganan perubahan iklim.

"Kita akan mewajibkan industri perbankan memiliki pedoman internal. Bahkan, kita akan mengeluarkan guidance yang kita sebut Risk Management on Climate Change Guideline," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam diskusi daring Katadata, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Dibanjiri Kebijakan dan Stimulus, Kemenkeu Klaim Daya Tahan Perbankan Terjaga

Menurut Wimboh, program tersebut tak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di kancah global. Program itu telah mendapatkan dukungan dari G20, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) untuk perbankan, dan International Organization of Securities Comissions (IOSCO) untuk pelaku pasar modal.

Pada tingkat global, Wimboh mengatakan, BCBS berencana memasukkan risk on climate change dalam perhitungan modal. "Namun, kami selalu menyampaikan bahwa kita harus siap dulu sebelum itu menjadi binding dalam perhitungan modal, baik di pilar satu, pilar dua, dan pilar tiga," jelasnya.

Oleh karena itu, Wimboh mengimbau para pelaku industri keuangan untuk mempersiapkan pedoman internal. Dewan Komisioner OJK itu juga menyampaikan akan menggunakan Risk Management on Climate Change Guideline tersebut untuk mengawasi dan menilai kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap pedoman yang telah disusun.

"Jadi, setiap pedoman akan diikuti pengawasan untuk mengawasi seberapa patuh setiap pelaku sektor jasa keuangan pada berbagai pedoman," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: