Adapun pihak yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah MPR. Berbicara soal MPR RI, Ketum PAN Zulkifli Hasan pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI. Kekinian ia masih menjabat sebagai Wakil MPR RI.
"Dari 5 topik tadi kan tidak dibicarakan tentang Undang-undang Dasar 1945. jadi tadi tidak dibacakan terkait undang-Undang Dasar 1945 tapi dibicarakan tentang lima topik yang saat ini menjadi fokus pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo," tegasnya.
Baca Juga: 7 Ketum Parpol Ketemu Jokowi, Doa Demokrat: Semoga Bukan Mau Otak-atik Konstitusi
Pembahasan ketatanegaraan yang dimaksud Johnny tersebut ialah terkait dengan tata kelola pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah yang juga berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Bukan di tingkat undang-undang dasar tapi di aturan-aturan yang terkait dengan pemisahan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan semua kewenangan-kewenangan dan problematika di dalam pengambilan keputusan yang kita harapkan cepat dan jitu serta efisien," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti