Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada pekan depan. Adapun sidang putusan rencananya akan dilaksanakan secara terbuka dan bisa diakses publik.
"Senin tanggal 30 Agustus (putusan sidang etik)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8).
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah. Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris.
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dibuat oleh dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko.
Laporan pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai yang sedang diusut oleh komisi antirasuah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: