Ada yang tak terima dengan penangkapan Ustadz Yahya Waloni, karena dinilai hanya akan memunculkan benturan Islam dengan nonIslam jika dilanjutkan sampai pengadilan dan diputus bersalah sehingga masuk penjara.
“Kasus Ustadz Yahya Waloni ini jika diteruskan akan menimbulkan dampak yang luas,” kata aktivis Islam Ahmad Khozinudin dikutip dari suaranasional Jumat (27/8/2021)
Kata Ahmad Khozinudin, dampak kasus Ustadz Yahya Waloni memunculkan benturan keyakinan akidah Islam dengan agama non Islam terutama terkait dengan doktrin keaslian kitab suci agama-agama selain Islam.
Bagi umat Islam, tidak ada keraguan bahwa kitab suci yang otentik dan merupakan Wahyu dari Allah SWT hanyalah al Qur’an. Umat Islam, wajib mengimani al Qur’an berikut isinya.
“Adapun kitab suci terdahulu seperti Taurot dan Injil, bagi umat Islam meyakini telah Allah SWT turunkan untuk Musa As dan Isa AS. Keyakinan itu tidak meliputi pembenaran pada eksistensi kitab Taurat dan Injil yang beredar saat ini,” paparnya.
Menurut Ahmad Khozinudin, Bareskrim Polri haruusnya mempedomani ketentuan SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, khususnya pelaporan tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Dalam Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolri menegaskan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), Kapolri meminta jajarannya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: