Kawal Tarif Baru PCR dan Melakukan PCR di Lab yang Berizin Pemerintah
Terkait penetapan tarif batas yang baru, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT- Kl (K), Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia mengemukakan, bahwa sebelum ada arahan dari Presiden, Kemenkes sudah berproses untuk menyesuaikan harga tes PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasionalnya.
Dalam ketetapan terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.
Selain itu, penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam. Abdul Kadir menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.
“Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud,” ungkapnya.
Pemerintah menekankan agar para penyedia layanan tes PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan. Masyarakat diminta untuk turut mengawal penerapan harga baru tersebut di lapangan.
“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujarnya.
Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, juga berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga. Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga, karena sangat membantu warga.
Hal ini mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu. Saat ini, seluruh wilayah Kalimantan Barat menerapkan PPKM Level 3.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat