Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yahya Waloni Kontroversi, Cholil Nafis: Bukan Ustaz Berstandar MUI

Yahya Waloni Kontroversi, Cholil Nafis: Bukan Ustaz Berstandar MUI Kredit Foto: Istimewa

Yahya Waloni ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Status penceramah itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dia dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bagi pihak yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi sehingga menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Adapun kondisi Yahya saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri. Ia mengalami sesak nafas karena memiliki riwayat penyakit jantung. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: