Camkan Baik-Baik! Jika Habib Rizieq Serukan Jihad, Saya Kafir Pertama yang Gabung, Saya Siap Mati
Aktivis Non-Muslim, Nicho Silalahi menyatakan bahwa pihaknya akan siao berjihad bersama Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Hal itu dikatakan terkait penolakan permohonan banding oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta, pada Senin (30/8/2021), karena itu, Habib Rizieqtetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Baca Juga: Banding Habib Rizieq Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Bersyukur: Perjuangan Masih Panjang
Karena itu, ia yang mengaku sebagai non muslim pertama akan memenuhi seruan jihad jika Habib Rizieq menyerukan hal itu.
“IBHRS Serukanlah Jihad untuk menyelamatkan negeri Ini demi tegaknya keadilan, maka ku pastikan akulah kafir pertama yang menyatakan diri siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa (31/8/2021). Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacaranya Mencak-mencak: Jauh dari Rasa Keadilan!
Lanjutnya, ia menilai bahwa negeri ini sangat penuh dengan kecaliman, sementara itu umat Islam yang mayoritas masih tertidur.
“Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur,” ungkapnya.
IBHRS Serukanlah Jihad Untuk Menyelamatkan Negri Ini demi tegaknya keadilan, Maka Kupastikan Akulah Kafir Pertama Yang Menyatakan Diri Siap untuk memenuhi panggilan Jihad Itu.Kami yang hanya segelintir tidak berdaya melawan kezaliman ini jika saudara ku umat muslim masih tertidur pic.twitter.com/icPWOtZzSP
— Nicho Silalahi, YouTube : Migran TV (@Nicho_Silalahi) August 30, 2021
Lebih lanjut, ia juga mengatakan jika dirinya harus mati, maka dirinya pun bersedia.
“Jikalau harus meregang nyawa demi tegaknya keadilan maka aku akan tersenyum menghembuskan nafas terakhirku. Karena bisa dalam barisan yang sama dengan saudara ku umat muslim melawan kezaliman ini,” ungkapnya.
“Negeri ini sudah kritis dan hanya ulama yang bisa menyatukan umat untuk menghancurkan kezaliman ini,” sambung dia.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.
Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.
“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil