Kemudian, ia menyampaikan ICW sudah menyampaikan informasi tentang kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras itu merupakan misinformasi.
“Selain itu khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Moeldoko berencana akan mempolisikan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, atas tuduhan berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan ekspor beras.
Baca Juga: Camkan Baik-baik! PDIP Bongkar Pemerintah Jokowi Bukan Otoriter, Tapi Represif!
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan dua peneliti ICW tersebut akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Laporan kami tentunya laporan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Karena bagaimanapun jelas tuduhan pada Pak Moeldoko ini melalui elektronik, baik YouTube maupun website," kata Otto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: