Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayar Pajak dan Penerimaan Negara Kini Bisa Pakai DANA

Bayar Pajak dan Penerimaan Negara Kini Bisa Pakai DANA Kredit Foto: Dana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dompet digital DANA kini telah ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibuat oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui petunjuk ini, pengguna DANA dapat menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan lebih aman, nyaman, praktis dan mudah melalui satu aplikasi yang terintegrasi.

Baca Juga: Dompet Digital DANA Kini Jadi Lembaga Persepsi Lainnya, Ditunjuk Sebagai Agent MPN G3

Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.

Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent yaitu melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.

Guna memperlancar proses penyelesaian pembayaran Peneriman Negara, DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran Penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi DANA.

Pengguna bisa mendapatkan kode bayar atau billing yang tersedia dalam laman website masing-masing Biller – seperti laman website Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – dengan meregistrasikan diri atau memenuhi persyaratan yang diminta. Lalu, pilih jenis Penerimaan Negara yang akan dibayar.

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah benar-benar lengkap, lakukan pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.

Noor Faisal Achmad selaku Direktur Pengelolaan Kas Negara yang diwakili oleh Dayu Susanto, Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas, mengatakan dengan hadirnya DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai salah satu collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

“Kami berharap MPN G3 akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP, dan lain-lain agar dapat terlayani dengan lebih baik lagi. Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak/bayar/setor. Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: