Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Ummat Siap Tampung Barisan Politisi Kutu Loncat

Partai Ummat Siap Tampung Barisan Politisi Kutu Loncat Kredit Foto: Instagram Amien Rais
Warta Ekonomi -

Surat Keputusan (SK) badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi berkah bagi Partai Ummat. Sejak dinyatakan resmi sebagai partai politik melalui SK itu, banyak kader-kader parpol lain yang ingin bergabung.

"Alhamdulillah. Mudah-mudahan tidak lama lagilah (yang akan bergabung). Mungkin, dulu masih ada yang wait and see," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka.

Baca Juga: Rongrong Jokowi Diadili, MS Kaban Cuma Cari Perhatian Demi Popularitas Partai Ummat?

Diungkapkan, keinginan kader partai lain untuk bergabung ke Partai Ummat berasal dari berbagai provinsi dan kabupaten kota, hingga ibukota. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya, ada beberapa pengurus dari partai Islam lain yang menyatakan niatannya bergabung.

Nazarudin mendapat laporan, ada sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang berada di luar struktur di berbagai daerah ingin bergabung. Sedangkan yang masih duduk di parlemen dan DPRD provinsi dan kabupaten kota, masih menunggu proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Ummat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Makanya, sayang kalau mau bergabung saat ini. Lebih baik habiskan masa jabatannya sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Meski demikian, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN DIY itu bersyukur, karena Partai Ummat lolos di Kemenkumham. Kesuksesan ini, buah dari kerja keras para kader dan pengurus.

"Pengurus daerah sangat senanglah. Ada yang mengadakan acara syukuran dan lain sebagainya," bebernya.

Baca Juga: Rongrong Jokowi Diadili, MS Kaban Cuma Cari Perhatian Demi Popularitas Partai Ummat?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: