Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Yahya Waloni, Baru Sehat Malah Dijebloskan oleh Polisi ke Penjara

Nasib Yahya Waloni, Baru Sehat Malah Dijebloskan oleh Polisi ke Penjara Kredit Foto: Instagram/Yahya Waloni

Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," tambah Rusdi.

Baca Juga: PKS Benar-Benar Nggak Terima Pak Polisi Sikat Yahya Waloni Karena Penistaan Agama, Harusnya..

Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: M Kece dan Yahya Waloni Sudah, "Polisi Harus Jawab Tuntutan Tindak Abu Janda dan Denny Siregar"

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: