Wacana Presiden 3 Periode Mengkhianati Agenda Reformasi yang Tumbangkan Rezim Orde Baru!
Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman buka suara terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode lewat amandemen UUD 1994.
Isu itu bergulir liar belakangan ini, bahkan relawan Jokowi mania (JoMan) sempat menyatakan sikap mendukung hal ini, walau kekinian mereka membatalkan dukungan tersebut.
Fadjroel bilang, Presiden Jokowi sendiri ogah memperpanjangdurasi masa jabatan kepala negara selam tiga periode. Masa jabatan preesiden tidak akan diutak-atik.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara dan Probolinggo, Ferdinand Bawa-Bawa Anies Baswedan
“Sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan menghormati agenda reformasi 1998,” kataFadjroelMinggu (5/9/2021).
Fadjroel menyebut, masa jabatan presiden telah diamanatkanUUD 1995 maksimal hanya dua periode yang dibagi menjadi limatahun per periode.Hal ini kata dia telah diamantkan dalam pasal 7 UUD 1995. Artinya jika ada usulan memperpanjang masa kekuasaan kepala negara, maka hal ini dinilaimenabrak UUD 1995.
“Jadi, isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tersebut,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: