Rencana amandemen masa jabatan Presiden RI jadi tiga periode terus mencuat dan jadi perbincangan. Amandemen itu disertai dengan menyertakan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Proses amandemen mesti melalui MPR dan diajukan minimal sepertiga dari jumlah anggotanya. Lalu, untuk amandemen pasal dalam sidang mesti dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Adapun putusan untuk mengubah pasal bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen+1 dari seluruh anggota MPR.
Sebelumnya, Said Aqil mengatakan amendemen soal batas masa jabatan presiden ada di tangan parpol. Ia bilang mau dua atau tiga periode adalah urusan parpol.
"Dua periode, tiga periode nggak penting, terserah itu kesepakatan partai politik," kata Said dalam wawancara di Blak-blakan detik.com, Senin, 6 September 2021.
Menurutnya, jabatan presiden dua atau tiga periode tak masalah asalkan pemimpin jujur, amanah, dan pro rakyat.
"Bagi fiqih Islam bukan policy, mau dua periode, tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, pro rakyat. Itu yang penting," ujar Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: