WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada perdagangan tanggal 6 Oktober 2014.
Hal ini dikarenakan perseroan belum melakukan pembayaran sanksi denda wajib dipenuhi oleh perseroan selambat-lambatnya tanggal 3 Oktober 2014.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non-Group Arif M Prawirawinata mengatakan bahwa suspensi tersebut sebagaimana surat yang disampaikan oleh pihak BEI pada tanggal 19 September 2014 perihal peringatan tertulis II dan denda.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek tanggal 6 Oktober 2014," katanya dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Arif mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement